Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa Bersama badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa tahun anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Musdes Penetapan APBDesa, masyarakat dapat meberikan masukan terkait alokasi anggaran untuk program-program prioritas. Program-program prioritas tersebut bisa berupa infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan Masyarakat. APBDesa yang telah disepakati akan diusulkan untuk pengesahan oleh pihak yang berwenang badan Permusyawaran Desa (BPD).
Kegiatan Musyawarah Desa dihadiri oleh Camat Kecamatan Jeruklegi yang diwakili Kasi TRANTIBUM Kecamata Jeruklegi, Kepala Desa dan Perangkatnya, BPD, RT, RW, Karang Taruna, Kader KPM, PKK dan Tokoh Masyarakat.