Tim Penggerak PKK Desa Tritih Lor mengadakan Penyuluhan Tentang Undang-Undang Perkawinan Pencegahan Pernikahan Usia Dini. Penyuluhan ini adalah salah satu program kerja dari Pokja 1, pemateri kegiatan ibu Euis Idha Pujihandayaningsih, SE beliau selaku Koordinator Penyuluh KB Kecamatan Jeruklegi. Peserta kegiatan meliputi pengurus PKK RW, RT dan Kader Posyandu

Para Ibu-ibu pengurus PKK RW, RT dan Kader Posyandu sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Ibu Suparni Sujud selaku Ketua Tim Penggerak PKK menyampaikan dalam sambutannya di balai desa Tritih Lor, bahwasannya tujuan diadakannya acara ini adalah untuk mensosialisasikan Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 tentang Usia minimal menikah untuk Putra 25 tahun dan Putri 21 tahun. Harapan kedepannya sosialisasi ini dapat tersosialisasikan kepada semua lapisan masyarakat di Desa Tritih Lor melalui pengurus PKK RT, RW dan Kader Posyandu

Bagikan Berita
Desa Dagan is under construction

Mohon maaf, website desa Dagan dalam Perbaikan

Terima kasih sudah bersabar. Kami sedang mengerjakan beberapa pekerjaan di situs ini dan akan segera kembali.